Rabu, 14 Maret 2012

NEGARA MARITIM PENGIMPOR GARAM


Indonesia Mengimpor Garam
 Indonesia memiliki garis pantai terpanjang keempat di dunia dengan panjang mencapai lebih dari 95.181 kilometer (ANTARA News). Namun sayang, meskipun memiliki potensi yang cukup besar sebagai produsen garam, Indonesia masih harus mengimpor komoditas ini untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. “Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki panjang pesisir hampir 90.000 km yang cukup berpotensi dalam menghasilkan bahan baku garam. Namun, cukup disayangkan kita masih harus mengimpor sekitar 70% garam dapur atau setara 1,63 juta ton untuk memenuhi kebutuhan garam dalam negeri,” kata Guru Besar Sosek Agroindustri Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) UGM, Prof. Mochammad Maksum Machfoedz.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menegaskan, pemerintah RI terpaksa melakukan impor garam untuk memenuhi kebutuhan lokal. Kebijakan ini dilakukan akibat produksi garam lokal masih belum tercukupi. Meski demikian, impor garam ini akan dibatasi. “Impor garam dilakukan dalam kurun waktu tertentu sambil menunggu panen raya,” katanya. Menurut dia, impor garam dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan empat menteri, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Perekonomian. “Dalam kesepakatan yang telah dibuat, kami memutuskan untuk menyetujui impor garam sebanyak 500.000 ton. Pada impor garam ini, nantinya untuk memenuhi kebutuhan hingga Juli 2012,”ungkapnya.
Akan tetapi, APGI menyatakan keberatan dengan rencana kebijakan itu, dan organisasinya memandang perlu untuk mengeluarkan nota keberatan terhadap semua pihak yang terlibat. Bahkan juga menuding kebutuhan garam sebagai legitimasi impor garam 2012 itu sebagai bentuk permainan. "Dasar pertimbangan atas sikap kami tersebut adalah fakta-fakta hukum perundang-undangan yang telah ada," kata Gada Rahmatullah.
Pertama, kata dia, bahwa impor garam telah diatur melalui Permendag 20/M-DAG/PER/9/2005 Jo. Permendag 44/M-DAG/PER/10/2007 tentang Ketentuan Impor Garam. Harga garam juga telah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/5/2011, dan faktanya semua Importir Produsen (IP) Garam Iodisasi melakukan pembelian garam produksi tahun 2011 dibawah Harga Penetapan Pemerintah (HPP).
"Sesuai dengan ketentuan itu harga garam rakyat di tingkat pengumpul /Collecting Point (kondisi curah diatas truk) seharusnya untuk KP1 minimal Rp750/Kg dan KP2 minimal Rp550/Kg," kata dia. Hal lain yang juga menjadi pertimbangan APGI ialah terjadi kesimpangsiuran data mengenai jumlah produksi garam rakyat tahun 2011 dimana masing-masing kementerian terkait memiliki data yang berbeda. Termasuk, sambung Gada, data mengenai jumlah kebutuhan garam konsumsi, Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa kebutuhan garam konsumsi 120.000 ton perbulannya maka berarti kebutuhan garam konsumsi untuk 1 tahun adalah 2,4 juta ton (padahal kebutuhan garam konsumsi, menurut kementerian yang lain, hanya 1,4 juta ton/tahun).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menyebutkan bahwa izin impor akan dikeluarkan setelah semua garam produksi petani telah terserap oleh importir produsen (IP) garam Iodisasi. Padahal stok garam milik petani yang tergabung adalam Asosiasi Petani Garam Indonesia (APGI) masih 10.000 ton sampai saat ini belum terserap oleh IP Garam Iodisasi. Paguyuban Petani Garam Rakyat Sumenep (Perras) masih memiliki stok 15.000 ton. Belum lagi, kata Gara Rahmatullah, petani garam yang memang selalu menyimpan minimal 30 persen dari hasil panennya untuk digunakan sebagai biaya hidup dimusim penghujan dan persiapan biaya produksi tahun 2012.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Perindustrian memutuskan untuk menyusun peta jalan pergaraman nasional guna mendukung swasembada garam industri dan konsumsi. Menteri Perindustrian M. S. Hidayat mengatakan peta jalan tersebut mencakup aspek ekstensifikasi dan intensifikasi, dan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Masih banyak permasalahan di industri garam domestik. Umumnya, petani garam belum mampu memproduksi garam dengan kualitas baik karena lahan mereka kecil-kecil, hanya 3-5 hektar,” jelas Menperin. Di samping itu, jelas menperin, infrastruktur di sentra produksi di Jawa, Madura, Nusa Tenggara, dan Sulawesi Selatan, belum memadai sehingga produktivitas petani masih rendah. Kondisi tersebut juga menyebabkan biaya produksi menjadi tinggi.


Dikutip dari: Berbagai Sumber

1 komentar:

  1. mantab ini..untuk situs togel online,togel singapore,togel singapore online,togel hongkong,togel hongkong online juga boleh sepertinya

    BalasHapus